Tax amnesty adalah pengampunan pajak yang harus melaporkanseluruh harta kekayaan baik didalam negri maupun diluar negri.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.3/2016 tentang pengampunan pajak. Pada pasal 6 ayat 1 PMK itu menyatakan (a) harta yang dimaksudkan ialah harta yang dilaporkan dalam SPT Pph terakhir , kemudian (b) harta tambahan ...Selengkapnya »